a.
Definisi Guru Profesional
Secara etimologi, istlah guru dalam
Bahasa Inggris disebut ”teacher”, sedangkan dalam Bahasa Arab dikenal
dengan istilah “muallim, mudarris, muhazib, muaddib dan ustadz”, yang
berarti orang yang menyampaikan ilmu, pelajaran, akhlak dan pendidikan. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia guru diartikan orang yang mengajar orang lain di
sekolah atau mengajari ilmu pengetahuan dan ketrampilan[1]. Menurut
Muhibin Syah (2003) dalam Muri Yahya, guru yang dikenal dengan istilah “teacher”
memiliki arti “A person whose
occupation is teaching other” yaitu orang yang pekerjaannya mengajar orang
lain[2].
Pengertian diatas masih sangat umum karena ketika mengacu pada pengertian ini
maka orang tua, ustadz dan kyai masuk dalam pengertian guru. Pengertian yang
lebih khusus dijelaskan A. Tafsir, yaitu guru adalah guru yang memegang mata
pelajaran di sekolah. Namun, pengertian ini lebih memfokuskan bahwa guru adalah
guru di sekolah, sesuai yang diisyaratkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen
nomor 14 tahun 2005 yang berbunyi “Pendidik adalah guru profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan menengah[3].
Dalam perspektif pendidikan islam, guru
adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik
dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik baik potensi
afektif, kognitif maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam[4].
Guru adalah seseorang yang bertugas
memberikan pembelajaran. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang
pertama dan paling utama. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang
untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan
memahami materi standar yang dipelajari. Sehingga guru adalah pengajar[5].
Guru juga sebagai pendidik. Dia harus menjadi tokoh, panutan dan identifikasi
bagi peserta didik dan lingkungannya. Selain itu, guru juga sebagai pembimbing
perjalanan hidup peserta didik. Perjalanan ini menyangkut perjalanan mental,
emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Hal
itu dapat dilalui dengan proses belajar baik dalam kelas maupun luar kelas yang
mencakup seluruh kehidupan[6].
b.
Tugas Guru
Sebagai pendidik, kedudukan Guru
sebagai tenaga professional sebagaimana disebutkan dalam Konstitusi Sistem Pendidikan
Nasional, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran dan ikut meningkatkan mutu pendidikan nasional yang bertujuan
berkembangnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan
bertanggung jawab[7].
Tugas seorang guru profesional sangat banyak
sekali baik yang berkaitan dengan kedinasan dan profesinya di sekolah.
Diantaranya adalah[8]
:
1)
Mengajar dan
membimbing peserta didiknya dalam arti selain mentransfer pengetahuan, guru
mampu menanamkan nilai-nilai dasar guna membangun karakter atau akhlak pada peserta
didik[9].
2)
Memberikan
penilaian hasil belajar peserta didiknya. Tidak ada pembelajaran tanpa
penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar,
atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran oleh peserta
didik[10].
3)
Mempersiapkan administrasi pembelajaran yang diperlukan. Hal ini sangat diperlukan oleh guru
untuk menjadi acuan proses pembelajaran supaya peserta didik mendapatkan fokus
dalam materi pembelajaran dan proses pembelajaran berjalan secara terstruktur
dan sistematis.
Sedangkan tugas guru menurut Abd
al-Rahman al-Bani dalam Helmawati adalah membantu menjaga dan memelihara fitrah peserta
didik, mengembangkan dan mempersiapkan segala potensi yang dimilikinya, dan
mengarahkan fitrah dan potensi tersebut menuju kebaikan dan kesempurnaan, serta
merealisasikan program tersebut secara bertahap[11].
Tidak mudah
menjadi seorang guru, karena dia mempunyai tanggung jawab besar untuk
mengembangkan potensi peserta didik. Untuk mencapai tujuan itu harus dibutuhkan
seorang guru yang baik dan tanggung jawab pada profesinya. Adapun kriteria guru
yang baik adalah sebagai berikut :
1) Sifat,
seorang guru yang baik memiliki sifat antusias, stimulatif, mendorong peserta
didik untuk maju, hangat berorientasi pada tugas dan pekerja keras, toleran,
sopan, mudah beradaptasi dan sifat-sifat baik lain yang dibutuhkan dalam proses
pembelajaran.
2) Pengetahuan
dalam arti memiliki pengetahuan yang memadai dalam mata pelajaran yang
diampunya dan terus mengikuti kemajuan dalam bidang ilmunya. Selain itu guru
harus menguasai bahan sebelum tampil mengajar didepan kelas sehingga dapat
menyampaikan pelajaran secara dinamis.
3) Apa
yang disampaikan, maksudnya mampu memberikan jaminan bahwa materi yang
disampaikannya meliputi semua sub bahasan yang diharapkan secara optimal.
4) Bagaimana
mengajar, artinya dapat menjelaskan beragam informasi dengan jelas, terang,
memberikan layanan yang variatif, menciptakan dan memelihara momentum,
menggunakan kelompok kecil dengan efektif, mendorong semua peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, memonitor dan sering mendatangi peserta didik.
5) Harapan,
yakni dapat membuat peserta didik akuntabel dan mendorong partisipasi orang tua
dalam memajukan kemampuan akademik.
6) Reaksi
guru terhadap peserta didik, yaitu dapat menerima masukan, resiko dan
tantangan, selalu memberikan dukungan pada peserta didik, konsisten dalam
berbagai kesepakatan dengan peserta didik, bijaksana terhadap berbagai kritik peserta
didik.
7) Manajemen,
yaitu mampu menunjukkan sifat keahlian dalam perencanaan, mengorganisasi kelas
dengan baik, melewati masa transisi dengan baik, efisien dan konsisten
menggunakan waktu dalam bekerjadapat meminimalisir gangguan, dapat menjaga peserta
didik untuk belajar menuju sukses[12].
[1] Muri Yahya, Op.Cit, hlm.
24.
[2]Mahmud, Sosiologi Pendidikan,Sahifa,
Bandung , 2011, hlm. 103.
[3]Lihat Undang-undang tentang Guru
dan Dosen nomor 14 tahun 2005 BAB I Pasal I
[4]Helmawati,Pendidikan Keluarga,
Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014, hlm. 98.
[5]E. Mulyasa, Menjadi Guru
Profesional, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2011, hlm. 38.
[7]Mahmud, Profesi Tenaga Kependidikan,Pustaka
Setia, Bandung, 2013, hlm. 25.
[8]Syaiful Sagala, Op.cit. hlm. 11-12.
[9]Salman Rusydie, Tuntunan
Menjadi Guru Favorit,Buku Kita, Jakarta , 2012, hlm. 15.
[10]E. Mulyasa, Op.cit. hlm. 61.
[11]Helmawati, Op.Cit,Remaja
Rosdakarya, Bandung, 2014, hlm. 99.
[12]Abdullah dan Safarina, Etika Pendidikan,Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm.
65-67.
0 Response to "Kriteria Guru Profesional"
Post a Comment
Silahkan komentar dengan baik