Kriteria Guru Profesional




a.   Definisi Guru Profesional

Secara etimologi, istlah guru dalam Bahasa Inggris disebut ”teacher”, sedangkan dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah “muallim, mudarris, muhazib, muaddib dan ustadz”, yang berarti orang yang menyampaikan ilmu, pelajaran, akhlak dan pendidikan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia guru diartikan orang yang mengajar orang lain di sekolah atau mengajari ilmu pengetahuan dan ketrampilan[1]. Menurut Muhibin Syah (2003) dalam Muri Yahya, guru yang dikenal dengan istilah “teacher” memiliki  arti “A person whose occupation is teaching other” yaitu orang yang pekerjaannya mengajar orang lain[2]. Pengertian diatas masih sangat umum karena ketika mengacu pada pengertian ini maka orang tua, ustadz dan kyai masuk dalam pengertian guru. Pengertian yang lebih khusus dijelaskan A. Tafsir, yaitu guru adalah guru yang memegang mata pelajaran di sekolah. Namun, pengertian ini lebih memfokuskan bahwa guru adalah guru di sekolah, sesuai yang diisyaratkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 yang berbunyi “Pendidik adalah guru profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah[3].
Dalam perspektif pendidikan islam, guru adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam[4].
Guru adalah seseorang yang bertugas memberikan pembelajaran. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang pertama dan paling utama. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari. Sehingga guru adalah pengajar[5]. Guru juga sebagai pendidik. Dia harus menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi peserta didik dan lingkungannya. Selain itu, guru juga sebagai pembimbing perjalanan hidup peserta didik. Perjalanan ini menyangkut perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Hal itu dapat dilalui dengan proses belajar baik dalam kelas maupun luar kelas yang mencakup seluruh kehidupan[6].

b.   Tugas Guru
Sebagai pendidik, kedudukan Guru sebagai tenaga professional sebagaimana disebutkan dalam Konstitusi Sistem Pendidikan Nasional, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan ikut meningkatkan mutu pendidikan nasional yang bertujuan berkembangnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri serta  menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab[7].
Tugas seorang guru profesional sangat banyak sekali baik yang berkaitan dengan kedinasan dan profesinya di sekolah. Diantaranya adalah[8] :
1)      Mengajar dan membimbing peserta didiknya dalam arti selain mentransfer pengetahuan, guru mampu menanamkan nilai-nilai dasar guna membangun karakter atau akhlak pada peserta didik[9].
2)      Memberikan penilaian hasil belajar peserta didiknya. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran oleh peserta didik[10].
3)      Mempersiapkan administrasi pembelajaran yang diperlukan. Hal ini sangat diperlukan oleh guru untuk menjadi acuan proses pembelajaran supaya peserta didik mendapatkan fokus dalam materi pembelajaran dan proses pembelajaran berjalan secara terstruktur dan sistematis.
Sedangkan tugas guru menurut Abd al-Rahman al-Bani dalam Helmawati adalah membantu menjaga dan memelihara fitrah peserta didik, mengembangkan dan mempersiapkan segala potensi yang dimilikinya, dan mengarahkan fitrah dan potensi tersebut menuju kebaikan dan kesempurnaan, serta merealisasikan program tersebut secara bertahap[11].

Tidak mudah menjadi seorang guru, karena dia mempunyai tanggung jawab besar untuk mengembangkan potensi peserta didik. Untuk mencapai tujuan itu harus dibutuhkan seorang guru yang baik dan tanggung jawab pada profesinya. Adapun kriteria guru yang baik adalah sebagai berikut :
Kriteria Guru Profesional

1)   Sifat, seorang guru yang baik memiliki sifat antusias, stimulatif, mendorong peserta didik untuk maju, hangat berorientasi pada tugas dan pekerja keras, toleran, sopan, mudah beradaptasi dan sifat-sifat baik lain yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
2)    Pengetahuan dalam arti memiliki pengetahuan yang memadai dalam mata pelajaran yang diampunya dan terus mengikuti kemajuan dalam bidang ilmunya. Selain itu guru harus menguasai bahan sebelum tampil mengajar didepan kelas sehingga dapat menyampaikan pelajaran secara dinamis.
3)   Apa yang disampaikan, maksudnya mampu memberikan jaminan bahwa materi yang disampaikannya meliputi semua sub bahasan yang diharapkan secara optimal.
4)    Bagaimana mengajar, artinya dapat menjelaskan beragam informasi dengan jelas, terang, memberikan layanan yang variatif, menciptakan dan memelihara momentum, menggunakan kelompok kecil dengan efektif, mendorong semua peserta didik untuk berpartisipasi aktif, memonitor dan sering mendatangi peserta didik.
5)     Harapan, yakni dapat membuat peserta didik akuntabel dan mendorong partisipasi orang tua dalam memajukan kemampuan akademik.
6)   Reaksi guru terhadap peserta didik, yaitu dapat menerima masukan, resiko dan tantangan, selalu memberikan dukungan pada peserta didik, konsisten dalam berbagai kesepakatan dengan peserta didik, bijaksana terhadap berbagai kritik peserta didik.
7) Manajemen, yaitu mampu menunjukkan sifat keahlian dalam perencanaan, mengorganisasi kelas dengan baik, melewati masa transisi dengan baik, efisien dan konsisten menggunakan waktu dalam bekerjadapat meminimalisir gangguan, dapat menjaga peserta didik untuk belajar menuju sukses[12].


[1] Muri Yahya, Op.Cit, hlm. 24.
[2]Mahmud, Sosiologi Pendidikan,Sahifa, Bandung , 2011, hlm. 103.
[3]Lihat Undang-undang tentang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 BAB I Pasal I
[4]Helmawati,Pendidikan Keluarga, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014, hlm. 98.
[5]E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2011, hlm. 38.
[6]Ibid, hlm. 40.
[7]Mahmud, Profesi Tenaga Kependidikan,Pustaka Setia, Bandung,  2013, hlm. 25.
[8]Syaiful Sagala, Op.cit.  hlm. 11-12.
[9]Salman Rusydie, Tuntunan Menjadi Guru Favorit,Buku Kita, Jakarta , 2012, hlm. 15.
[10]E. Mulyasa, Op.cit. hlm.  61.
[11]Helmawati, Op.Cit,Remaja Rosdakarya, Bandung,  2014, hlm. 99.
[12]Abdullah dan Safarina, Etika Pendidikan,Raja Grafindo Persada, Jakarta,  2015, hlm. 65-67.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kriteria Guru Profesional"

Post a Comment

Silahkan komentar dengan baik